11 Mei 2009

JPKM

SEGERA DIGULIRKAN, PROGRAM JPKM PDF Print E-mail
Friday, 17 April 2009 14:10
Soreang, (PR).-
Pemkab Bandung berencana menggulirkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Program tersebut melibatkan seluruh warga Kab. Bandung, dan warga kurang mampu tidak diharuskan membayar premi JPKM.

"Saat ini Pemkab Bandung sudah mengajukan Raperda JPKM untuk dibahas dan disahkan," kata anggota DPRD Kab. Bandung, H. Dadang Rusdiana, di Gedung DPRD Kab. Bandung, Kamis (16/4).

Menurut Dadang, nantinya seluruh warga Kab. Bandung masuk dalam lembaga JPKM dengan ketentuan membayar premi seratus persen bagi warga mampu. "Sementara warga kelas menengah, bisa membayar premi sebesar lima puluh persen dan warga miskin dibebaskan dari premi JPKM," katanya.

Apabila Raperda JPKM disahkan, DPRD dan Pemkab Bandung akan menganggarkan biaya premi bagi warga miskin maupun setengah mampu. "Badan yang mengelola JPKM bisa berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan penyelenggara lainnya. Akan tetapi, lebih baik pemkab membentuk sendiri badan yang mengelola JPKM dan tidak bergabung dengan Askes," ucapnya.

Meski begitu, Dadang mempersoalkan data jumlah keluarga miskin di Kab. Bandung yang tidak akurat sehingga akan memengaruhi jumlah penerima JPKM. "Misalnya, saat ini sudah ada kartu jaminan kesehatan berupa Gakinda dan Jamkesmas dari pusat. Nah, data-data keluarga miskin itu merupakan data tahun 2007, sedangkan data tahun 2008 belum tersedia," katanya.

Dari data tahun 2007, kata Dadang, di Kab. Bandung terdapat 759.431 kepala keluarga (KK ), sebanyak 110.121 KK di antaranya keluarga prasejahtera. "Data keluarga miskin harus akurat dan diperbarui agar bantuan tidak salah sasaran atau diselewengkan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bandung, dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid. mengatakan, program JPKM yang digulirkan Pemkab Bandung baru efektif 2-3 tahun mendatang. "Kita selesaikan dulu Raperda JPKM-nya, lalu siap-siap untuk membuat badan penyelenggaranya," katanya.

Badan penyelenggara dalam bentuk BUMD, kata Achmad, menyalahi UU No. 40/2005 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "BUMD masih dimungkinkan adanya laba, sedangkan JPKM harus benar-benar nirlaba. Lembaga penyelenggara JPKM yang tepat bisa berbentuk unit pelaksana teknik (UPT) atau badan penyelenggara lain yang nirlaba," katanya. (A-71)***


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Jum'at 17 April 2009

Tidak ada komentar: