23 Februari 2009

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN

kutipan dari : PERMENKES RI No. : 741/MENKES/PER/VII/2008

Dalam peraturan Permenkes ini yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.
Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan.
SPM Kesehatan sebagaimanan dimaksud berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 - tahun 2015 yang meliputi :

a. Pelayanan Kesehatan Dasar :
1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil (K4) adalah 95% pada tahun 2015
2. Cakupan Komplikasi kebidanan yang ditangani adalah 80% pada tahun 2015
3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan adalah 90% pada tahun 2015
4. Cakupan pelayanan nifas adalah 90% pada tahun 2015
5. Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani adalah 80% pada tahun 2010
6. Cakupan kunjungan bayi adalah 90% pada tahun 2010
7. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) adalah 100% pada tahun 2010
8. Cakupan pelayanan anak balita adalah 90% pada tahun 2010
9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) pada anak 6 - 24 bulan keluarga miskin adalah 100% pada tahun 2010
10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan adalah 100% pada tahun 2010
11. Cakupan penjarinagan kesehatan siswa SD dan setingkat adalah 100% pada tahun 2010
12. Cakupan peserta KB aktif adalah 70% pada tahun 2010
13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit adalah 100% pada tahun 2010
14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin adalah 100% pada tahun 2015

b. Pelayanan Kesehatan Rujukan :
1. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin adalah 100% pada tahun 2015
2. Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan saranan kesehatan (Rumah Sakit) di Kabupaten/Kota adalah 100% pada tahun 2015

c. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/KLB :
Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24>
d. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat :

Cakupan Desa Siaga Aktif adalah 80% pada tahun 2015