21 Desember 2008

SEKILAS INFO

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD )
PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN PANGALENGAN

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung.

PENGERTIAN UPTD

  1. UPTD Pelayanan Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di satu wilayah kecamatan sebagai wilayah kerjanya.
  2. UPTD Pelayanan Kesehatan mempunyai jaringan kerja berupa Puskesmas dengan tempat perawatan (DTP), Puskesmas TTP,Pustu, Balai Pengobatan Pembantu, dan Bidan Desa

KETENTUAN UMUM

  1. UPTD Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan sebagaian tugas teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten dan merupakan unit pelaksana teknis tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di kabupaten Bandung.
  2. Puskesmas yang ada di ibukota kecamatan ditunjuk sebagai UPTD Pelayanan Kesehatan. Kecuali atas pertimbangan khusus, Puskesmas yang tidak berada di ibukota kecamatan dapat dijadikan UPTD Pelayanan Kesehatan
  3. Kepala UPTD Pelayanan Kesehatan membawahi Kepala Subag TU UPTD di bantu oleh Kepala Puskesmas yang ada di wilayah kerjanya.
  4. Kepala Puskesmas adalah tugas tambahan pada jabatan Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas teknis operasional di puskesmas dan bertangung jawab kepada kepala UPTD Pelayanan Kesehatan.
  5. Kepala UPTD Pelayanan Kesehatan berwenang mengatur sumberdaya diwilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

VISI DAN MISI

Visi dan Misi UPTD Pelayanan Kesehatan mengacu pada visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung

FUNGSI UPTD

  1. Pusat Pembangunan berwawasan Kesehatan.
  2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan.
  3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan.

KEDUDUKAN

  1. Dalam Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) UPTD Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
  2. Terhadap sitim Pemerintah Daerah, UPTD Pelayanan kesehatan merupakan Unit Struktural Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang kesehatan di tingkat kecamatan
  3. Terhadap sarana pelayanan kesehatan strata pertama ( dasar ), UPTD Pelayanan Kesehatan berkedudukan sebagai mitra, sedangkan dengan berbagai bentuk upaya kesehatan yang berbasis dan bersumberdaya masyarakat ( UKBM) UPTD Pelayanan Kesehatan berperan sebagai pembina

TUGAS POKOK

  1. Kepala UPTD

Kepala UPTD Pelayanan Kesehatan Mempunyai tugas poko memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan sebagian fungsi dinas kesehatan di bidang pelayanan kesehatan dan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.

a. Perencanaan operasional kegiatan pelayanan dan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.

b. Pelaksanaan pelayanan dan pembangunan kesehatan ditingkat kecamatan.

c. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dibidang pelayanan dan pembangunan kesehatan di

tingkat kecamatan

d. Pelaksana pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat

e. Pelaksanaan rujukanpelayanan puskesmas.

f. Penyusunan mekanisme organisasi dan tatalaksana pelaksana pelayanan kesehatan

perorangan.

g. Pengelolaan anggaran pelaksanaan pelayanan dan pembangunan kesehatan di tingkat

kecamatan.

h. Pelaksanaan pengembangan kemitraan pelayanan dan pembangunan kesehatan di tingkat

kecamatan.

i. Pelaksana evaluasi dan pelaporan tugas.

j. Pelaksana tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

k. Pelaksana koordinasi pelayanan kesehatan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Dinas dan

lintas sektor.

2. Kepala Sub bag Tata Usaha

Sub bagian tata usaha mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan UPTD di bidang pelayanan dan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas sub bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana operasional ketatausahaan pelayanan dan pembangunan kesehatan ditingkat kecamatan.
  2. Pelaksana pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana UPTD.
  3. Penyiapan bahan fasilitasi dan dukungan administrasi pelaksanaan tugas tenaga fungsional pelayanan dan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.
  4. Pemberian dan penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian pelayanan dan pembangunan kesehatan ditingkat kecamatan.
  5. . Pelaksanaan penyampaian usulan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan dan pembanguanan kesehatan
  6. g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas

STRUKTUR ORGANISASI

1. Kepala UPTD

2. Kepala Sub bag TU

- Data dan informasi

- Perencancanaan dan penilaian

- Keuangan

- Umum dan Kepegawaian

3. Kelompok jabatan fungsional UKP dan UKM