23 Februari 2009

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN

kutipan dari : PERMENKES RI No. : 741/MENKES/PER/VII/2008

Dalam peraturan Permenkes ini yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.
Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan.
SPM Kesehatan sebagaimanan dimaksud berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 - tahun 2015 yang meliputi :

a. Pelayanan Kesehatan Dasar :
1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil (K4) adalah 95% pada tahun 2015
2. Cakupan Komplikasi kebidanan yang ditangani adalah 80% pada tahun 2015
3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan adalah 90% pada tahun 2015
4. Cakupan pelayanan nifas adalah 90% pada tahun 2015
5. Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani adalah 80% pada tahun 2010
6. Cakupan kunjungan bayi adalah 90% pada tahun 2010
7. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) adalah 100% pada tahun 2010
8. Cakupan pelayanan anak balita adalah 90% pada tahun 2010
9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) pada anak 6 - 24 bulan keluarga miskin adalah 100% pada tahun 2010
10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan adalah 100% pada tahun 2010
11. Cakupan penjarinagan kesehatan siswa SD dan setingkat adalah 100% pada tahun 2010
12. Cakupan peserta KB aktif adalah 70% pada tahun 2010
13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit adalah 100% pada tahun 2010
14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin adalah 100% pada tahun 2015

b. Pelayanan Kesehatan Rujukan :
1. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin adalah 100% pada tahun 2015
2. Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan saranan kesehatan (Rumah Sakit) di Kabupaten/Kota adalah 100% pada tahun 2015

c. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/KLB :
Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24>
d. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat :

Cakupan Desa Siaga Aktif adalah 80% pada tahun 2015



16 Februari 2009

STRUKTUR ORGANISASI UPTD YANKES PANGALENGAN

HOT NEWS UPTD YANKES PANGALENGAN

Puskesmas DTP Pangalengan
Awal Tahun 2009

Puskesmas DTP Pangalengan di UPTD Yankes Pangalengan rencananya akan di bangun pada akhir tahun 2009 ini. Maka suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi seluruh staf dan petugas yang bekerja di wilayah kerja UPTD Pangalengan karena bangunan puskesmas DTP yang sekarang sudah banyak yang bocor dan rusak terutama pada musim hujan tahun ini.

Adapun lokasi puskesmas yang strategis karena berbatasan dengan Kabupaten Garut dan merupakan salah satu jalur wisata wilayah selatan Kabupaten Bandung.

Mengingat pula letak geografis wilayah Kecamatan Pangalengan yang cukup jauh dari perkotaan sangat dimungkinkan untuk pengembangan puskesmas ini di masa depan sebagai pusat penggerakan dan pelayanan kesehatan utama bagi masyarakat wilayah kecamatan Pangalengan sehingga dapat dirasakan manfaatnya.

Harapannya semoga dengan dibangunnya gedung baru nanti akan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Pangalengan yang lebih tinggi lagi dan seluruh masyarakat Pangalengan dapat mengupayakan kesehatannya secara mandiri terutama dalam hal preventif dan promotif di bidang kesehatan.