29 April 2009

UPTD Pelayanan Kesehatan Kecamatan Pangalengan

PENGERTIAN UPTD

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di satu wilayah kecamatan sebagai wilayah kerjanya.
Mempunyai jaringan kerja berupa Puskesmas dengan tempat perawatan (DTP), Puskesmas TTP,Pustu, Balai Pengobatan Pembantu, dan Bidan Desa

VISI DAN MISI

Visi dan Misi UPTD Pelayanan Kesehatan mengacu pada visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung

FUNGSI UPTD
  1. Pusat Pembangunan berwawasan Kesehatan.
  2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan.
  3. Pusat pelayanan kesehatan strata I yang meliputi UKP dan UKM.

KEDUDUKAN
  1. Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN): Sbg sarana Yankes Tk I yang merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
  2. Terhadap sistem Pemerintah Daerah : Unit Struktural Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang kesehatan di tingkat kecamatan
  3. MITRA Terhadap sarana pelayanan kesehatan strata pertama ( dasar )
  4. PEMBINA berbagai bentuk upaya kesehatan yang berbasis dan bersumberdaya masyarakat (UKBM)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung

TUGAS POKOK Kepala UPTD

Memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi & melaporkan pengelolaan sebagian fungsi dinas kesehatan di bidang pelayanan kesehatan dan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.

STRUKTUR ORGANISASI (lihat disini !)



Tidak ada komentar: